DIREKTUR AKADEMI KEBIDANAN MANNA TEKEN MoU IMPLEMENTASI TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI BERSAMA BADAN PUSAT STATISTIK

Penandatanganan Nota Kesepahaman
TEKEN KERJASAMA(MuO)
Pertemuan Direktur Akbid dan Kepala BPS Kab.Bengkulu Selatan
Pertemuan Pembahasan dan  Teken Kerjasama(MoU)
Teken Kerjasama(MoU)

Rabu, 6 Mei 2026 bertempat diruang pertemuan rapat kampus Akbid Manna, Direktur Akbid Gusni Rahmarianti, SST., M.Kes teken Kerja sama  dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Selatan dimana hadir juga Kepala BPS Bapak  Mohammad Fathan R, SST., M.Sc.

Read More

Tujuan Kejasama ini yaitu tentang IMPLEMENTASI TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI  dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan PemerintahNomor  51 Tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
  7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
  9. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Kerjasama ini bertujuan meningkatkan hubungan kelembagaan dan pengembangan program kerja para pihak yang terdiri dari

  • Bidang Pendidikan;
  • Bidang Penelitian;
  • Bidang Pengabdian kepada Masyarakat;
  • Peningkatan Kapasitas Sumber Daya para pihak
  • Pengembangan Kerja Sama lainnya yang disepakati oleh para pihak.

Kejasama ini mulai berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *